News Satu, Probolinggo, Rabu 12 April 2023- Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, berhasil membongkar pemalsuan data kependudukan dalam pendaftaran kartu perdana. Dalam kasus ini, 6 pelaku diamankan dan Polres Probolinggo Kota, berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB).
Ke 6 pelaku tersebut yakni, AA, ( 25) asal Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, YS (35) asal Kelurahan/Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, CD (26) asal Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, ES (35) asal Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, FH (38 asal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, dan M (28) asal Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan pendaftaran atau register kartu pedana ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku tersebut.
“Anggota dari Satreskrim melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan manipulasi data kependudukan di daerah Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, diketahui ada salah satu warga yang membeli kartu perdana, namun kartu perdana tersebut sudah teregistrasi,” katanya, Rabu (12/4/2023).
Lanjut Kapolres Probolinggo Kota, petugas dilapangan melakukan pengembangan di salah satu conter Handphone di Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo. Disini petugas mendapati tersangka AA sedang melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan milik orang lain.
“Jadi peran masing-masing tersangka ini berbeda -beda. Untuk AA, dia berperan melakukan registrasi kartu perdana menggunakan data NIK orang lain tanpa ijin dan menjual ke masyarakat dan konter HP wilayah kota Probolinggo. AA juga berperan sebagai pelaku dalam penjualan kode OTP ke situs web rusia SMSHUB secara online dengan menggunakan kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data NIK orang lain tanpa ijin,” tandasnya.
Ia menambahkan untuk tersangka YS, CD dan ES, mereka berperan sebagai penyedia dan pemasok kartu yang sudah diregister kepada saudara AA. Untuk tersangka FH, berperan sebagai tutor dalam penjualan kode OTP ke situs web Rusia.
Kemudian SMS HUB kepada saudara AA- Sebagai penyedia alat yang berupa aplikasi, modempoll/sim box kepada saudara AA. Sedangkan M, berperan sebagai penyedia data kependudukan NIK dan KK, kemudian dijual kepada saudara A dengan harga 300 rb per desa.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan beberapa barang bukti (BB),” tukasnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersanngka AA, berupa 13 modem, 4 unit mini PC, 4 unit monitor PC, 1 unit laptop, dan ratusan kartu perdana dari berbagai operator seluler.
Sedangkan, dari YS diamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit modem, 1 unit laptop, 1 buah flashdisk, 1 Hp merk Oppo dan ribuan kartu perdana dari berbagai macam operator seluler. Sedangkan dari tersangka CD,ES, FH dan M berhasil diamankan barang bukti berupa 2 hp oppo, 1 hp samsung, 1 hp xoami.
“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di rungan penyidik,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 JO pasal 51 ayat (1) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 tentang informasi & transaksi elektronik dan pasal 77 JO pasal 94 UU RI NO. 24 TAHUN 2017 tentang administrasi kependudukan Jo PASAL 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 12 Milyar rupiah. (Bambang)