Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 | News Satu- Kejahatan perdagangan orang dengan korban bayi berhasil dipatahkan. Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjalankan modus jual beli bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 tersangka serta menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban praktik ilegal terorganisir. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar yang ditangani Mabes Polri. Penyelidikan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim, termasuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pembongkaran jaringan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim. Kami ingin memastikan negara hadir untuk melindungi setiap anak Indonesia,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).
Sindikat ini memanfaatkan pemalsuan dokumen kelahiran dan identitas bayi agar proses jual beli terlihat sah secara administratif. Modus tersebut menunjukkan bahwa praktik perdagangan bayi dilakukan secara sistematis dan terencana.
Karena itu, pengungkapan jaringan secara menyeluruh menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai perdagangan orang yang menyasar kelompok paling rentan. Nunung menekankan bahwa penyelamatan tujuh bayi bukan sekadar capaian angka.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan. Jumlah ini bukan hal kecil karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga,” ujarnya.
Anggota DPD RI, dr. Lia Istifhama, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, melainkan dari makna perlindungan nyata terhadap anak-anak Indonesia.
“Keberhasilan ini memberi pesan kuat bahwa keselamatan anak menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar dalam sistem penegakan hukum,” kata dr. Lia.
Lia menilai pengungkapan tersebut memiliki dimensi etis yang memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menghadirkan rasa aman bagi kelompok paling rentan.
Kasus TPPO dengan korban bayi menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan harus ditangani dengan tingkat keseriusan tertinggi. Perhatian pimpinan Polri terhadap perkara ini menempatkannya sebagai prioritas dalam agenda penegakan hukum nasional.
“Pengungkapan jaringan nasional ini diharapkan tidak berhenti pada proses hukum dan penyelamatan korban, tetapi juga berlanjut pada langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Keberhasilan Bareskrim Polri membuktikan bahwa kerja sistematis, kolaboratif, dan fokus pada korban mampu mematahkan kejahatan terorganisir sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. (Den)






