News Satu, Jakarta, Rabu 5 April 2023- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar Perdagangan orang dari Indonesia ke Turki dan Abu Dhabi. Dalam kasus ini, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial OP (40) yang menyediakan penampungan dan memproses keberangkatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para korban direkrut melalui PT Savanah Agency Indonesia. Para calon pekerja dijanjikan berangkat ke Turki, Abu Dhabi, Polandia, dan Inggris.
“Para korban ini juga dimintai uang mulai dari Rp15 juta-Rp40 juta sebagai pengurusan keberangkatan,” katanya, Rabu (5/4/2023)
Lanjut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kemudian para korban diberangkatkan ke Singapura dengan dalih transit. Namun, setelah itu tidak diberangkatkan ke negara tujuan.
“Dari pengakuan para tersangka, sudah ada 15 orang yang diberangkatkan ke Dubai dan 26 ke Turki,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu pula pelaku bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 M. (Den)
Comment