HEADLINEHUKRIMJAKARTAKRIMINALNASIONALNEWSNEWS SATU

Sita Uang Rp 1 trilliun, Bareskrim Polri Tangkap DPO Judi Online W88

1622
×

Sita Uang Rp 1 trilliun, Bareskrim Polri Tangkap DPO Judi Online W88

Sebarkan artikel ini
Sita Uang Rp 1 trilliun, Bareskrim Polri Tangkap DPO Judi Online W88
Sita Uang Rp 1 trilliun, Bareskrim Polri Tangkap DPO Judi Online W88

News Satu, Jakarta, Jumat 22 November 2024- Bareskrim Polri berhasil menangkap HS alias AHAN, seorang buronan (DPO) kasus judi online situs W88, di Filipina. Penangkapan ini dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (22/11/2024) dini hari, setelah HS dideportasi dari Filipina.

“Kami menjemput HS alias AHAN, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus perjudian online situs W88. Pada Mei lalu, polisi telah mengungkap kasus ini dan menangkap tujuh tersangka,” ujar Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta, Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.

HS diketahui berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia. Ia bertugas mengelola aliran dana, termasuk mengumpulkan dan menerima rekening deposit serta penarikan dana (withdraw) dari pemain. Dalam kasus ini, perputaran uang dalam jaringan judi online W88 selama tiga bulan terakhir mencapai Rp1 triliun.

“HS berperan signifikan dalam jaringan ini. Barang bukti senilai Rp1 triliun juga telah kami sita terkait dengan aktivitas perjudian tersebut,” jelas Jeffri.

Situs W88 merupakan salah satu dari tiga situs judi online yang diungkap Bareskrim Polri, bersama 1XBET dan Liga Ciputra. Ketiga situs ini memiliki jaringan internasional, dengan modus operandi berupa pendaftaran dan deposit yang dikirimkan ke luar negeri melalui berbagai alat pembayaran, termasuk aset digital.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa aktivitas judi ini melibatkan transaksi lintas negara.

“Kami menemukan bukti pengiriman uang ke luar negeri menggunakan alat pembayaran yang dapat diakses dari berbagai negara,” tandasnya.

HS kini ditahan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, dalam kasus ini, sebanyak 18 tersangka telah diamankan, dan penyidikan terhadap mereka sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Proses hukum terhadap para tersangka lainnya terus berjalan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa judi online adalah tindak pidana serius yang berdampak luas,” tambah Jeffri.

Dengan penangkapan ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan judi online internasional yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.