Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Masih Dinamis, Publik Diminta Tunggu Hasil Pembahasan

Jakarta, Kamis 24 September 2026 | News Satu- Wacana perubahan sistem pemilu kembali mengemuka menjelang pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun, DPR RI menegaskan belum ada satu pun usulan yang dipastikan akan diakomodasi dalam revisi regulasi tersebut, termasuk gagasan pemisahan jadwal Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan terkait format penyelenggaraan pemilu mendatang.

Menurutnya, seluruh opsi yang berkembang saat ini masih sebatas usulan dan akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR RI bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Undang-Undang Pemilu masih sangat dinamis. Pembahasannya masih berada pada tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus merespons berbagai usulan yang berkembang, termasuk pemisahan antara Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, serta wacana agar hasil Pileg dijadikan dasar pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dasco menegaskan, DPR akan membuka ruang bagi seluruh masukan yang datang dari partai politik parlemen maupun nonparlemen. Selain itu, proses penyusunan revisi UU Pemilu juga akan melibatkan publik agar menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan sistem demokrasi nasional.

Ia meminta masyarakat tidak menganggap berbagai usulan yang saat ini beredar sebagai keputusan final karena seluruh gagasan masih akan melalui proses pembahasan yang panjang.

“Semua masukan akan ditampung dan dibahas. Karena itu, setiap usulan yang berkembang saat ini tidak bisa langsung dianggap sebagai keputusan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa sejumlah simulasi terkait desain sistem pemilu juga tengah menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan politik.

Salah satu gagasan yang muncul adalah syarat dukungan minimal dua fraksi DPR untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Herman, usulan tersebut masih bersifat terbuka dan belum menjadi keputusan resmi. Setiap partai politik saat ini masih melakukan berbagai kajian terhadap kemungkinan format pemilu yang akan diterapkan pada masa mendatang.

“Yang berkembang dalam berbagai simulasi adalah dukungan minimal dua fraksi. Namun semua itu masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pembahasan revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya melibatkan partai politik, tetapi juga para ahli, akademisi, praktisi, serta pengamat pemilu guna memperoleh masukan yang komprehensif terkait sistem pemilu yang akan diterapkan.

Revisi UU Pemilu diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis DPR karena menyangkut tata kelola demokrasi, mekanisme pencalonan presiden, sistem kepartaian, hingga pelaksanaan pemilu nasional di masa mendatang.

Hingga saat ini, DPR menegaskan belum ada keputusan terkait model penyelenggaraan pemilu maupun syarat pencalonan presiden yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU Pemilu. Seluruh opsi masih berada dalam tahap pembahasan dan penjaringan aspirasi. (Den)