HEADLINEHUKRIMJAKARTAKRIMINALNASIONALNEWSNEWS SATU

Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Cybercrime

6526
×

Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Cybercrime

Sebarkan artikel ini
Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Cybercrime
Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Cybercrime

News Satu, Jakarta, Rabu 8 Mei 2024- Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan cyber yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan di Singapura, PT Huttons Singapura. Kasus ini terkuak setelah permohonan NCB Interpol untuk menindaklanjuti laporan korban.

Brigjen. Pol. Himawan Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan melibatkan berbagai unit di kepolisian, termasuk Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Ditjen Imigrasi.

“Modus operandi sindikat ini melalui skema bussiness email compromise, yang mengarah pada pengalihan dana perusahaan ke rekening yang dikendalikan oleh para pelaku,” katanya, Rabu (8/5/2024).

Menurut Direktur, sindikat ini melakukan manipulasi email yang mengarahkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD untuk mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional.

“Mereka mengubah email asli menjadi email palsu dengan perubahan domain yang mirip,” tambahnya.

Dalam operasi penyelidikan ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka, dua di antaranya adalah residivis kasus serupa. Namun, satu tersangka lainnya yang diduga melakukan hacking masih dalam pengejaran.

“Akibat perbuatan para tersangka, perusahaan yang menjadi korban mengalami kerugian mencapai Rp32 miliar,” ujar Direktur.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan cyber.

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas kejahatan ini dan menjamin keamanan dunia digital,” tegas Brigjen. Pol. Himawan Aji.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal yang sesuai dengan hukum pidana terkait tindak pidana elektronik, transfer dana, dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Den)

Comment