Dugaan Suap di Kementerian Kehutanan, KPK Dalami Aliran Dana Ke Raja Juli Antoni

Jakarta, Selasa 21 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan. Langkah tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan temuan fakta baru yang diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan para tersangka maupun saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

“Penyidik terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang yang disebut telah dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.

“Jadi dari peristiwa tertangkap tangan kemarin, dugaannya adalah uang-uang yang dikumpulkan tersebut kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura Dolar, kemudian dimasukkan dalam amplop dan diberikan kepada Pak Menhut,” katanya.

KPK menegaskan seluruh pendalaman dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap. Lembaga antirasuah itu juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan.

“Untuk pihak-pihak lain, kapasitasnya tentu adalah sebagai saksi. Termasuk pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh penyidik ini, seperti apa nantinya dalam proses perkembangannya,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara yang juga berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya pengumpulan dana yang berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) terhadap 914 anggota KUD Prima Sehati. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya dan selanjutnya dilaporkan kepada KPK sebagai gratifikasi.

Namun, KPK menyatakan laporan tersebut tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena materi yang dilaporkan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan suap yang sedang disidik.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta Rp15 juta dari Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.

KPK menduga uang yang disita merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi guna menelusuri aliran dana, mekanisme pengumpulan uang, serta proses permohonan pelepasan kawasan hutan yang menjadi objek penyidikan.

KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan pihak lain sebagai tersangka hanya akan dilakukan apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Den)