HEADLINEHUKRIMJAKARTANARKOBANASIONALNEWSNEWS SATU

Ini Jeratan Pasal Caleg Terpilih Dari PKS Yang Terlibat Peredaran Sabu Seberat 70 Kilogram

955
×

Ini Jeratan Pasal Caleg Terpilih Dari PKS Yang Terlibat Peredaran Sabu Seberat 70 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Ini Jeratan Pasal Caleg Terpilih Dari PKS Yang Terlibat Peredaran Sabu Seberat 70 Kilogram
Ini Jeratan Pasal Caleg Terpilih Dari PKS Yang Terlibat Peredaran Sabu Seberat 70 Kilogram

News Satu, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024- Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa tersangka, yang juga merupakan calon legislatif (caleg) terpilih, dikenakan Pasal 114 Jo 132 Undang-Undang Narkotika.

“Pasal 114 Jo 132 Undang-Undang Narkotika,” ujar Brigjen Pol. Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/24).

Dalam kasus ini, penyidik masih mendalami keterkaitan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama. Meskipun demikian, kemasan narkoba yang ditemukan sama dengan yang digunakan oleh jaringan tersebut.

“Bentuk teh china seperti ada kaitannya, tapi masih kita dalami,” ungkapnya.

Penyidik juga masih mendalami keuntungan yang diperoleh Sofyan selama satu tahun terakhir dari penjualan sabu tersebut.

“Kami juga masih menyelidiki, berapa keuntungan tersangka dalam setahun terakhir ini,” pungkasnya.

Penangkapan Sofyan merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.