News Satu, Surabaya, Jumat 31 Mei 2024- Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 telah menjadi sorotan publik.
Aktivis perempuan dan Anggota DPD RI terpilih di Jatim, Lia Istifhama, menyuarakan harapannya agar pemerintah melakukan kajian ulang terhadap kebijakan ini, mengingat banyak karyawan swasta masih bekerja dengan sistem kontrak.
TAPERA mewajibkan pekerja swasta membayar iuran dari gaji mereka, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Lia Istifhama, yang baru terpilih sebagai senator dengan raihan suara terbanyak dalam kategori perempuan nasional, menekankan pentingnya analisis mendalam sebelum penerapan kebijakan ini secara merata.
“Maksud saya mengkaji ulang, bukan berarti penolakan, namun penerapan yang disesuaikan dengan beberapa aspek sosial yang selama ini dirasakan karyawan swasta,” jelas Lia, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, banyak pasangan yang harus bekerja dengan gaji UMR untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Realita saat ini, mayoritas seorang ibu menjalankan multi fungsi, baik sebagai pekerja domestik maupun publik,” tandasnya.
Lia, yang berpengalaman belasan tahun sebagai karyawan dengan gaji UMR, memahami dampak potongan gaji terhadap ekonomi karyawan.
“Jika sekarang ada penambahan potongan TAPERA, saya khawatir membebani karyawan dengan tingkat ekonomi tertentu atau membebani perusahaan sehingga mereka semakin terbiasa mempekerjakan karyawan sebagai kontrak, bukan karyawan tetap,” ujarnya.
Lia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap budaya perusahaan yang mempekerjakan karyawan sebagai tenaga kontrak.
“Budaya ‘kontrak’ sudah lumrah. Bekerja sebagai karyawan kontrak, tinggal di rumah kontrak, itu seperti sebuah realita yang sangat umum terjadi, terutama di perkotaan,” tukasnya.
Dalam penjelasannya, Lia juga merinci dampak potongan iuran TAPERA terhadap gaji karyawan. Misalnya, dengan UMP Jawa Timur sebesar Rp 2.165.244, karyawan akan dibebankan iuran total Rp. 75.783, sehingga take home pay menjadi Rp. 2.089.461. Sedangkan pada UMR Surabaya sebesar Rp 4.725.479, karyawan dibebankan potongan Rp. 165.392, sehingga THP menjadi Rp. 4.560.087.
Lia mengapresiasi langkah pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan primer seperti perumahan bagi karyawan, namun menekankan bahwa skema di lapangan harus sesuai dengan kondisi nyata.
“Lebih baik TAPERA diujicobakan dulu kepada karyawan dengan gaji lebih dari 1 kali UMR per bulan, dan sebaiknya fokus pada karyawan tetap untuk kemudahan pengelolaan,” lanjutnya.
Mengakhiri pernyataannya, Lia menekankan pentingnya perlindungan atas hak karyawan dalam pencairan iuran TAPERA.
“Jika TAPERA ini berlaku utuh dan merata, langkah solutifnya adalah skema perlindungan agar karyawan yang sudah dipotongkan iuran, tidak akan kehilangan hak sekalipun ada masalah internal di lingkungan kerjanya,” tutupnya. (Awek/*)
Comment