Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Masih Berproses, Ini Sikap KPK

Jakarta, Rabu 15 Juli 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memantau perkembangan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

KPK menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terus mengikuti perkembangan penanganan perkara sambil menunggu proses penyidikan yang kini berada pada tahap awal.

“Saat ini kami masih terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari proses hukum yang saat ini sedang berlangsung sehingga KPK memilih menghormati mekanisme yang dijalankan aparat penegak hukum.

Budi menyampaikan KPK melihat adanya komitmen dari Kapolri dan Jaksa Agung untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, Kami (KPK, red) mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Budi juga menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan nantinya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh penegak hukum.

“Kita tunggu perkembangannya karena setiap proses penyidikan akan diuji di persidangan,” tukasnya.

Budi juga menanggapi usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Mahfud MD, yang menyarankan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Mahfud sebelumnya menyampaikan bahwa pengambilalihan dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan belum mengambil langkah terkait usulan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung pada tahap awal. KPK meyakini keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara secara objektif.

Lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh proses hukum pada akhirnya akan dinilai melalui mekanisme peradilan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Hingga saat ini belum terdapat pernyataan dari KPK mengenai rencana mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)