KPK Bongkar Manipulasi Pita Cukai Rokok, Negara Diduga Rugi Miliaran

Jakarta, Sabtu 28 Februari 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu modus yang kini didalami adalah manipulasi pita cukai rokok yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan pita cukai dalam perkara yang tengah dikembangkan.

“Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada. Ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga modus menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/2/2026).

KPK mengungkap adanya dugaan praktik pembelian pita cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian digunakan untuk produk rokok yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. Dalam industri rokok, terdapat perbedaan tarif cukai antara rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan yang dibuat secara manual. Selisih tarif inilah yang diduga dimanfaatkan untuk menekan kewajiban setoran ke negara.

“Untuk rokok itu ada jenisnya. Ada yang diproduksi menggunakan mesin, ada yang menggunakan tangan. Itu berbeda cukainya. Pita cukai murah digunakan untuk barang yang seharusnya cukainya lebih tinggi. Akibatnya terjadi kekurangan pemasukan negara,” jelasnya.

Menurut KPK, manipulasi cukai tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial. Cukai berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol.

“Jika pita cukai dipalsukan atau tidak sesuai peruntukannya, maka pengendalian distribusi menjadi lemah dan berdampak pada kesehatan serta stabilitas social,” tandasnya.

Bea dan cukai sendiri merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara yang menopang kemampuan fiskal pemerintah. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya menjerat enam tersangka.

Dalam proses penyidikan terbaru, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Penyidik juga menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam lima koper yang disimpan di sebuah apartemen di Ciputat.

“Uang ini tidak mungkin hadir begitu saja. Harus ada yang menyerahkan dan ada yang menerima,” tegas Asep.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi cukai tersebut. (Den)