Jakarta, Sabtu 4 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait adanya sebuah amplop yang disebut ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, usai pertemuan di Kementerian Kehutanan.
Informasi tersebut akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap informasi yang muncul dan berkaitan dengan perkara akan dianalisis penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya, di gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kini sedang diusut KPK.
“Yang akan didalami adalah apakah uang dalam amplop tersebut berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” katanya.
KPK menyebut pendalaman terhadap pengakuan Menteri Kehutanan itu sejalan dengan temuan awal penyidik mengenai dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Temuan tersebut saat ini masih terus didalami untuk mengetahui aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penerima manfaat lainnya.
Karena itu, KPK membuka peluang memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut tidak diterima dan langsung diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya. Pengembalian disebut telah dilakukan pada 29 Juni 2026.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Perkara yang ditangani KPK bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Selain dugaan suap jabatan, penyidik kini juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menegaskan seluruh proses penyidikan masih berjalan. Pendalaman terhadap setiap informasi, termasuk pengakuan Menteri Kehutanan, dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Den)






