News Saatu, Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua ruangan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dana hibah yang tengah menjadi sorotan publik.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari langkah KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dalam kasus yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.
“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah,” ungkapnya di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Tessa menyatakan bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, meskipun ia belum bisa merinci lebih lanjut jenis dan jumlah barang yang disita.
“Untuk apa saja, sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” jelasnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi yang lebih luas. Tim penyidik KPK masih berada di Jawa Timur dan direncanakan akan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya. Namun, Tessa tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai tempat-tempat yang menjadi target selanjutnya.
“Apakah hanya di Pemprov Jatim? Info terbatas yang kami sampaikan tidak, kemungkinan akan ada lagi jadi kita tunggu,” tambahnya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 pada 26 Juli lalu, yang melarang 21 orang bepergian ke luar negeri. Di antara mereka yang dilarang bepergian terdapat beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Sampang, dan DPRD Kabupaten Probolinggo, serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana hibah tersebut. (Den)