KPK Hentikan Penyidikan Kusnadi, Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Tetap Jalan

Jakarta, Rabu 17 Desember 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Penghentian penyidikan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyusul kabar wafatnya Kusnadi pada Selasa,(16/12/2025).

“Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/12/2025).

KPK menegaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan bukan karena substansi kasus, melainkan murni alasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memungkinkan penghentian penyidikan apabila tersangka meninggal dunia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, wafatnya Kusnadi tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lainnya.

“Penyidikannya tetap berlanjut untuk tersangka lain,” kata Budi.

Kusnadi, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, menghembuskan napas terakhir di Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. Soetomo Surabaya setelah menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatan yang terus menurun.

Pihak keluarga menyebutkan almarhum telah lama memiliki riwayat penyakit serius dan sempat mengalami kondisi naik-turun sebelum akhirnya wafat.

“Beliau sudah cukup lama menjalani perawatan. Kondisinya memang naik turun, dan hari ini Allah SWT memanggil beliau,” ujar salah satu anggota keluarga.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur dalam keterangan sebelumnya.

Dalam konstruksi perkara ini, Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

KPK mengungkap praktik korupsi dana hibah ini berlangsung secara sistematis. Selain penyusunan aspirasi yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat, dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD disebut menjadi bancakan elite politik dan jaringan perantara.

“Dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran,” ungkap Asep.

Dengan gugurnya satu tersangka karena meninggal dunia, KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus besar korupsi dana hibah Jatim tidak berhenti. Penegakan hukum tetap berjalan untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian negara dalam perkara yang menyeret banyak elite politik dan pihak swasta ini. (Den)

Komentar