News Satu, Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ali Fikri, plt Juru Bicara KPK, memastikan bahwa tim jaksa akan segera melimpahkan berkas tuntutan ke pengadilan untuk persidangan.
“Dalam waktu 4 bulan, kami pastikan tim jaksa sudah melimpahkan ke penuntutan untuk dibawa pada persidangan,” ungkap Ali Fikri, Sabtu (11/5/2024).
Ali juga menjelaskan bahwa selama periode tersebut, tim penyidik KPK akan terus fokus dalam merampungkan berkas perkara terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Ahmad Muhdlor Ali. Dalam kasus ini, Muhdlor diduga menggunakan dana hasil pemotongan insentif ASN untuk kepentingan pribadi, bersama dengan Ari, kepala BPPD Sidoarjo.
“Kasus ini terungkap setelah, kami (KPK, red) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, dan sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati,” tandasnya.
Siska, yang juga bendahara, diduga melakukan pemotongan dana insentif ASN secara sepihak, dengan besaran potongan antara 10 hingga 30 persen dari insentif masing-masing ASN.
“Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar, dengan uang tunai sebesar Rp69,9 juta ditemukan saat OTT,” tukasnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono Kepala BPPD, dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Den)