Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan. Seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi ditahan setelah penyidik menemukan aliran dana miliaran rupiah yang diduga terkait pengaturan jalur importasi barang.
Pejabat yang ditahan adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim melakukan penangkapan terhadap BBP di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).
Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka. Dalam konstruksi perkara, sejak November 2024 seorang pegawai P2 Bea Cukai bernama Salisa diduga menerima dan mengelola uang dari sejumlah pengusaha barang kena cukai serta importir. Pengelolaan dana tersebut diduga atas perintah BBP bersama Sisprian Subiaksono (SIS), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Uang tersebut disebut-sebut berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai. Dana itu kemudian disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan “safe house” sejak pertengahan 2024.
“Pada awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan pemindahan uang dari apartemen tersebut ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi itu, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper,” tandasnya.
KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa BBP dan SIS diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara dalam periode 2024–2026.
“Atas dugaan tersebut, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
KPK menahan BBP selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor strategis kepabeanan yang berhubungan langsung dengan arus barang dan penerimaan negara, sekaligus membuka dugaan praktik pengaturan jalur impor yang merugikan tata kelola perdagangan nasional. (Den)






