Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025 | News Satu-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero). Lembaga antirasuah itu menelusuri percakapan email internal antara pejabat dan staf terkait proses pengadaan LNG yang diduga sarat penyimpangan.
“Penyidik mengonfirmasi saksi terkait percakapan melalui email mengenai pengadaan LNG,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Saksi yang diperiksa adalah Moch. Ardhiy Windhy Saputra, Junior Analyst I Messaging and Collaboration Pertamina. Sedangkan saksi lain, Bambang Tugianto, yang pernah menjabat Manager Risk Management Direktorat Gas Pertamina 2013–2015, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah diusut KPK. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi dalam kontrak dan distribusi LNG yang merugikan negara hingga USD113,8 juta atau sekitar Rp1,8 triliun.
KPK telah menetapkan dan menahan dua mantan direksi Pertamina, yakni Yenni Andayani (Direktur Gas 2014–2018) dan Hari Karyuliarto (Direktur Gas 2012–2014). Keduanya diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction LLC (Amerika Serikat) tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Skandal ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Baik Hari maupun Yenni diduga menandatangani kontrak pembelian LNG tanpa adanya kontrak back-to-back di Indonesia atau pihak lain sebagai pembeli.
“LNG impor tersebut tidak punya kepastian pembeli, padahal harganya jauh lebih mahal dari gas domestik,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menduga proyek ini disusun secara tidak transparan, menyalahi prinsip kehati-hatian, dan mengabaikan tata kelola perusahaan negara. Selain menelusuri transaksi, penyidik kini fokus pada jejak digital komunikasi internal sebagai bagian dari upaya membongkar motif dan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Analisis percakapan melalui email bisa membuka rantai koordinasi korupsi dari level direksi hingga pelaksana,” kata sumber di internal KPK.
Lembaga antikorupsi memastikan penyidikan akan diperluas, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan LNG ini. (Den)
Comment