News Satu, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengguncang PT Taspen (Persero) dengan mengungkap dugaan investasi fiktif yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Plt jubir KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa proses penyidikan telah mengungkap indikasi kuat adanya dana yang diduga digunakan secara tidak benar.
“Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, dengan mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka,” katanya, Jumat (3/5/2024).
Langkah tegas diambil dengan menetapkan dua tokoh kunci, A.N.S Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Para tersangka dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” tandasnya.
Sementara itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
“Hasil penggeledahan menyita sejumlah barang bukti yang diyakini akan menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini,” pungkasnya.
Dengan dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, skandal ini menjadi sorotan tajam publik, memperkuat tuntutan akan penegakan hukum yang tegas dan adil. (Den)