News Satu, Bangkalan, Sabtu 4 Mei 2024- Tiga tersangka penipuan dengan modus operandi berkenalan melalui aplikasi kencan berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, setelah mendapat laporan dari seorang mahasiswi yang menjadi korban.
Ketiga pelaku, dengan inisial AA (27), ZL (30), dan MZ (28), berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pencurian sejumlah kendaraan bermotor.
Kapolres Bangkalan, Polda Jatim, AKBP Febri Isman Jaya, penangkapan terhadap AA dilakukan pada Selasa, 30 April 2024, di rumah RZ di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. AA mengaku sebagai pelaku pencurian motor milik salah seorang korban.
“Selain itu, AA juga mengakui keterlibatan pelaku lain, ZL dan MZ, sebagai penadah yang turut serta dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut,” katanya, Sabtu (4/5/2024).
Febri menjelaskan bahwa ketiga pelaku tidak hanya melakukan kejahatan di satu tempat kejadian perkara (TKP), namun juga telah melakukan aksi serupa di tujuh TKP berbeda dengan tujuh korban yang berbeda pula.
“Modus operandi yang mereka gunakan adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan, beberapa korban bahkan menjadi sasaran hubungan asmara oleh para pelaku sebelum akhirnya menjadi korban penipuan,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Vixion, empat buah ponsel, serta satu set STNK dan BPKB motor Vario.
“Para pelaku telah beraksi selama tiga bulan terakhir. Saat ini mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” pungkasnya.
Penangkapan ketiga pelaku ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan, serta pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memastikan keamanan dan ketertiban bersama di masyarakat. (Munir)