News Satu, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN) ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan subholding dari PT Pertamina dan diduga merugikan negara.
“Penyidikan di PGN benar adanya. KPK sedang melakukan penyidikan terkait perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Penyidikan ini dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menemukan indikasi korupsi yang signifikan dan kemudian diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
“Penyidikan terkait perkara di Perusahaan Gas Negara ini berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK, yang kemudian disampaikan ke KPK,” jelas Alexander.
Meski penyidikan sudah berjalan, Alexander masih enggan mengungkap identitas tersangka serta rincian konstruksi kasus dugaan korupsi ini. Dia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan menunggu bukti yang cukup sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat peran strategis PGN dalam sektor energi nasional. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Peningkatan penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi di tubuh BUMN, yang diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas perusahaan-perusahaan negara dari praktik koruptif. (Den)