HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

KPK Ultimatum Hasto Kristiyanto: Mangkir Lagi, Jemput Paksa Bisa Jadi Opsi

890
×

KPK Ultimatum Hasto Kristiyanto: Mangkir Lagi, Jemput Paksa Bisa Jadi Opsi

Sebarkan artikel ini
KPK Ultimatum Hasto Kristiyanto: Mangkir Lagi, Jemput Paksa Bisa Jadi Opsi
KPK Ultimatum Hasto Kristiyanto: Mangkir Lagi, Jemput Paksa Bisa Jadi Opsi

Jakarta, News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025). Lembaga antirasuah itu memastikan akan melayangkan **surat panggilan kedua**, dan jika tetap tidak hadir, langkah hukum lebih tegas bisa diambil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penyidik tak akan menunggu terlalu lama.

“Saudara HK tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, karena itu penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tessa menyebut panggilan kedua ini akan dikirim pekan ini.

“Saya lupa untuk Kamis (20/2/2025) atau Jumat (21/2/2025), tetapi pastinya akan dikirimkan,” tandasnya.

Sementara, Hasto sendiri mengakui telah menerima panggilan dari KPK, tetapi tidak hadir dengan alasan masih menggugat penetapan status tersangkanya.

Kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, berdalih bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, karena sedang melanjutkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ini sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” pungkasnya.

Ronny mengklaim putusan itu memungkinkan kliennya mengajukan kembali gugatan terhadap dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berbeda.

Namun, KPK tidak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut. Jika Hasto kembali mangkir, bukan tidak mungkin opsi jemput paksa akan dilakukan demi memastikan proses hukum tetap berjalan. (Den)

Comment