Jakarta, Jumat 3 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby.
Selain mengusut dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa kewenangan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
“Terkait izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas, kewenangannya berada pada Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi karena memahami kondisi tata ruang di wilayahnya,” kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya permintaan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Taufik, penyidik menduga sebagian SHU milik petani dipotong untuk kepentingan tertentu. Nilai SHU yang diterima petani disebut hanya berkisar ratusan ribu rupiah setiap bulan, dengan dugaan pemotongan hingga separuh dari nilai yang diterima.
Meski demikian, KPK menegaskan dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih menelusuri pola aliran dana, besaran uang yang diduga diterima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat dari dugaan praktik tersebut.
“Pendalaman masih terus dilakukan, termasuk untuk mengetahui apakah aliran dana tersebut mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ujar Taufik.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan dalam proses pengisian jabatan Sekda. Kendaraan tersebut diduga dibeli secara kredit oleh Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021.
“Penyidik menduga Ardiles turut membantu pembiayaan kendaraan tersebut dan kemudian memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Suhardiman sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya saat ini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Den)






