HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

KPK Ungkap Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Mobil Mewah Immanuel Ebenezer Dipindahkan

×

KPK Ungkap Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Mobil Mewah Immanuel Ebenezer Dipindahkan

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Mobil Mewah Immanuel Ebenezer Dipindahkan
KPK Ungkap Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Mobil Mewah Immanuel Ebenezer Dipindahkan

Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan serius adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (IEG).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa tiga mobil mewah milik IEG diduga dipindahkan sesaat setelah operasi tangkap tangan (OTT).

“Penyidik mendapat informasi terdapat mobil Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025).

Saat ini, KPK masih menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.

“Kami mengimbau pihak-pihak yang diduga memindahkan agar segera kooperatif dan menyerahkan kendaraan untuk diperiksa,” tegas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti kuat serta melakukan pemeriksaan intensif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan modus para tersangka adalah melakukan mark-up biaya sertifikasi K3.

“Tarif resmi hanya Rp275 ribu, tetapi pekerja dibebani hingga Rp6 juta per sertifikasi,” ungkapnya.

Dugaan praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan pejabat di berbagai level. KPK mencatat, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp81 miliar.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini tidak hanya menyingkap praktik suap biasa, melainkan juga sistem pungutan liar (pungli) yang mengakar sejak lama. Sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi mekanisme untuk menjamin keselamatan tenaga kerja, justru dijadikan ladang pemerasan. KPK menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi kementerian lain agar melakukan pembenahan sistem layanan publik. (Den)

Comment