KPK Usut Amplop Yang Ditinggalkan Bupati Kuansing Usai Bertemu Menteri Kehutanan

Jakarta, Rabu 15 Juli 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif di balik amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, seusai audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap apakah pemberian amplop berkaitan dengan permintaan tertentu dalam proses pengajuan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri latar belakang dan tujuan pemberian amplop tersebut.

“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik telah meminta keterangan Suhardiman terkait dugaan pemberian uang yang disebut berhubungan dengan proses permohonan pelepasan kawasan HPT.

Uang tersebut diduga berasal dari petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). KPK kini menelusuri apakah dana itu dibawa atau diberikan dengan tujuan memperoleh rekomendasi terkait pelepasan kawasan hutan.

“Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak. Itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan,” ujar Taufik.

Pendalaman perkara tidak hanya berfokus pada keberadaan amplop. Penyidik juga menelusuri asal-usul dana, besaran uang, mekanisme pengumpulan dan pemberian, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana tersebut.

Penelusuran ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Permintaan kendaraan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain melalui skema pembelian secara kredit dengan menggunakan identitas Ardiles. Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT.

KPK masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan hubungan antara dugaan aliran dana, permohonan pelepasan kawasan hutan, dan pihak yang diduga berkepentingan dalam proses tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkapkan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup setelah mengikuti audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menyatakan dirinya langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut. Proses pengembalian sempat tertunda karena agenda kedinasan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui Polres Kuantan Singingi.

Hingga kini, KPK masih mendalami motif pemberian amplop serta kemungkinan kaitannya dengan permohonan pelepasan kawasan HPT. Penyidik juga terus menelusuri sumber dana, tujuan pemberian, mekanisme pengumpulan uang, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)