News Satu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024- Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) yang berpusat di Jakarta kembali menyoroti komentar-komentar negatif tentang Komisioner KPK, khususnya yang ditujukan kepada Nurul Ghufron. MPAK menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dihentikan selamanya.
Langkah konstitusional Nurul Ghufron untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak konstitusionalnya melalui PTUN, serta mempertahankan hak uji materiil ke MA dan laporan ke Mabes Polri, mendapat apresiasi dari MPAK.
Koordinator MPAK, Dedy Hariyadi Sahrul, menilai komentar negatif dari Novel Baswedan sangat tendensius dan tidak pantas, terutama yang terkait dengan langkah hukum Ghufron yang melaporkan Albertina Ho ke Mabes Polri.
“Bung Novel ini dulunya anggota Polri, dan saat ini masih berkarir di lingkungan Polri, malah mengecam pak Ghufron yang melaporkan ke Polri. Apa dia meragukan polisi?” ujar Dedy, Selasa (21/5/2024).
Menurut Dedy, Novel semestinya tidak mengecam setiap orang yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana ke Polri. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak seharusnya menjadi justifikasi formal ke publik.
“Ada apa dengan polisi di mata Novel? Kalau tidak salah, dia kan masih makan minum dari gajinya sebagai polisi,” tandasnya.
Dedy mengibaratkan Novel yang sudah tidak berkarir di KPK sebagai suami yang belum move on dari istri yang sudah diceraikannya. “Ibaratnya kalau sudah cerai dan punya istri baru, ngapain masih melirik mantan. Move on dong,” tukasnya.
MPAK menilai bahwa langkah konstitusional Ghufron perlu dijadikan teladan bagi semua pejabat negara, khususnya bagi yang bermasalah terhadap hak konstitusional dalam berkarier dan berbakti untuk bangsa dan negara. Dedy menekankan pentingnya menggunakan jalur hukum dan menghindari politisasi serta kriminalisasi.
“Pakai jalur hukum. Hindari politisasi. Apalagi kriminalisasi,” pungkasnya. (Yudi)