PDI Perjuangan Ingin Ambang Batas Berlaku Hingga DPRD Kabupaten Dan Provinsi

Jakarta, Selasa 5 Mei 2026| News Satu- Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali memanas. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, secara terbuka mendorong kenaikan ambang batas partai politik menjadi 5,5 hingga 6 persen pada tingkat nasional.

Tak hanya di DPR RI, PDIP juga mengusulkan penerapan ambang batas secara berjenjang hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah fragmentasi politik yang dinilai menghambat efektivitas pemerintahan.

“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan yang ideal, maka threshold yang tepat sekitar 5,5 sampai 6 persen,” ujar Said Abdullah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Dalam skema yang diusulkan, parliamentary threshold nasional sebesar 6 persen akan diturunkan secara bertahap di level daerah, yakni 5 persen untuk DPRD provinsi dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Menurut Said, sistem tersebut diperlukan agar parlemen tidak dipenuhi terlalu banyak partai kecil dengan jumlah kursi minim yang berpotensi memperumit pengambilan keputusan politik.

Politikus senior PDIP itu menilai tanpa ambang batas di tingkat daerah, DPRD akan menghadapi persoalan serius dalam menjalankan fungsi legislasi maupun pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Ketika tidak ada parliamentary threshold di daerah, itu akan menyulitkan institusi DPRD dan juga pemerintah daerah,” katanya.

Said juga menyinggung persoalan fraksi gabungan yang selama ini muncul akibat banyaknya partai dengan hanya satu kursi di DPRD. Ia menilai kondisi tersebut justru membuat proses pengambilan keputusan menjadi tidak efektif karena perbedaan kepentingan politik antarpartai di dalam fraksi gabungan.

“Kalau hanya satu kursi lalu bergabung dalam fraksi gabungan, sering kali mereka sendiri sulit mengambil keputusan,” tegasnya.

Wacana kenaikan parliamentary threshold ini menjadi bagian dari pembahasan besar mengenai penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Pendukung kebijakan tersebut meyakini parlemen yang lebih ramping akan memperkuat sistem presidensial, mempercepat proses legislasi, dan menciptakan stabilitas politik nasional maupun daerah.

Namun di sisi lain, usulan tersebut juga menuai kritik karena dianggap berpotensi mengurangi representasi politik partai kecil serta membatasi keragaman suara publik di parlemen. Pengamat politik menilai kenaikan ambang batas dapat memperbesar dominasi partai besar sekaligus mempersempit peluang partai baru berkembang dalam sistem demokrasi Indonesia.

Meski demikian, PDIP berpandangan parliamentary threshold merupakan kebutuhan politik untuk menjaga efektivitas pemerintahan di tengah kompleksitas sistem multipartai Indonesia. Hingga kini, polemik mengenai ambang batas parlemen masih menjadi salah satu isu paling krusial dalam dinamika revisi sistem pemilu nasional. (Den)