News Satu, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024- Tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pamulang berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pria di kawasan Pamulang.
Kedua tersangka, berinisial FA (23) dan NA (28), ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap AH (32), seorang pemilik warung kelontong asal Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, kejadian ini bermula pada Jumat (10/5/2024) pukul 04.30 WIB.
Saat itu, korban membangunkan FA dengan menarik sarungnya dan berkata kasar, menyuruhnya untuk bekerja. Perlakuan tersebut memicu kemarahan dan sakit hati pada FA.
“Sakit hati dan marah karena dibangunkan secara paksa, FA mendiamkan korban setelah kejadian subuh tersebut,” jelas AKBP Titus, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, tersangka kedua, NA, yang merupakan penjual Soto Lamongan, juga merasa sakit hati karena sehari sebelumnya korban menolak memberinya hutang rokok. NA kemudian memprovokasi FA untuk mengambil tindakan terhadap korban.
“NA menyarankan FA untuk mencari pekerjaan lain jika tidak senang dengan perlakuan korban dan bahkan menyarankan untuk membacok korban menggunakan golok yang ada di warung penjual kelapa,” tandasnya.
Pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, saat ada pembeli di warung, korban yang sedang makan mie ayam membangunkan FA yang baru saja tidur untuk melayani pembeli. Kesal dengan perlakuan tersebut, FA mengambil golok dan membacok korban sebanyak empat kali.
“FA yang marah karena dibangunkan langsung menyerang korban dengan golok, membacoknya empat kali saat korban sedang makan mie ayam,” tukasnya.
Setelah pembunuhan, NA membantu FA dengan menjaga warung agar tidak ada yang curiga dan membersihkan tempat kejadian. Keduanya kemudian membuang jenazah korban.
Polisi menjerat FA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disubsider dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 56 dan/atau Pasal 181 KUHP serta Pasal 221 KUHP terkait dengan keterlibatan dan membantu kejahatan,” pungkasnya. (Den)