News Satu, Lumajang, Rabu 15 Mei 2024- Kejaksaan Negeri menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terkait dugaan kasus korupsi. Tersangka berinisial AK, diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Polres Lumajang. Penyerahan dilakukan pada Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Penerimaan berkas perkara dan tersangka dilakukan di tahap dua, atau yang biasa disebut penerimaan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan korupsi dana desa Kalisemut dengan anggaran tahun 2019,” ujar Yudhi Teguh Santoso, Rabu (15/5/2024).
Dalam kasus ini, sejumlah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 juta.
“Sejumlah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dengan kerugian negara dalam perkara tersebut yakni senilai Rp 300 juta lebih dana desa (DD),” tegas Yudhi.
Perlu diketahui, mantan kepala desa AK akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang setelah berkas kasus dugaan tindak pidana korupsinya dilimpahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lumajang kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa yang terjadi di berbagai wilayah, menegaskan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Kejaksaan Negeri Lumajang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum demi keadilan. (Imam)