Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Disorot KPK, Program BGN Dinilai Rawan Korupsi

Jakarta, Rabu 15 April 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius terhadap pengadaan 25.644 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek bernilai besar ini dinilai memiliki potensi kerawanan korupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sektor pengadaan merupakan salah satu titik paling rawan dalam praktik korupsi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

“Pengadaan barang dan jasa memang menjadi area yang rentan. Karena itu, seluruh proses harus transparan dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

KPK menyoroti pentingnya analisis kebutuhan yang matang sebelum proyek dijalankan. Penentuan spesifikasi kendaraan, menurut Budi, harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif.

Selain itu, aspek pemerataan juga menjadi perhatian. KPK mempertanyakan apakah seluruh wilayah memang membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi serupa, atau justru hanya wilayah tertentu yang memerlukan.

Tak hanya itu, proses penentuan pemenang tender juga menjadi sorotan. KPK menegaskan bahwa setiap keputusan harus memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Harus jelas mengapa vendor tertentu yang dipilih. Semua proses wajib bisa diuji akuntabilitasnya,” tegas Budi.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut bertujuan mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya untuk menjangkau wilayah terpencil.

Menurutnya, kendaraan roda dua menjadi solusi mobilitas bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang harus menjangkau desa-desa dengan akses terbatas.

“Program ini menyasar daerah sulit dijangkau, sehingga membutuhkan kendaraan yang fleksibel seperti motor,” kata Dadan.

Ia menambahkan, penggunaan motor listrik tidak hanya diperuntukkan bagi pimpinan, tetapi juga seluruh petugas lapangan yang terlibat dalam distribusi layanan gizi.

Meski demikian, BGN memastikan pengadaan motor listrik ini bersifat terbatas dan hanya dilakukan untuk kebutuhan tahun anggaran 2025, tanpa rencana kelanjutan pada tahun berikutnya.

Sorotan KPK terhadap proyek ini menjadi sinyal kuat agar pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam program strategis nasional, tetap berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Den)

JANGAN LEWATKAN