News Satu, Jakarta, Jumat 5 Oktober 2018– Hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), karena pada saat ini banyak berita hoax atau berita bohong yang disebar dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, masyarakat terutama para kaum Milenial untuk tidak langsung percaya terhadap setiap berita sebelum menguji kebenarannya, selain itu masyarakat juga jangan sembarangan memposting informasi yang belum teruji kebernannya dan akhirnya berujung di penjara.
Sebab, pada saat ini Polisi terus berupaya memerangi berita Hoax atau berita bohong yang sengaja disebar oleh orang yang tidak bertanggung dengan tujuan tertentu. Terbukti sejumlah orang ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait bencana.
Terbaru, polisi menangkap RS di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (3/10/2018). Royke ditangkap karena telah mengunggah informasi bohong soal penerbangan gratis pesawat Hercules tujuan Makassar-Palu dan sebaliknya.
“Informasi bohong itu disebar pada 30 September 2018,” terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Setyo Wasisto.SH, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengidentifikasi 14 akun media sosial yang diduga menyebar berita bohong soal bencana di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 2 Oktober 2018. Dari identifikasi itu, didapat sembilan tersangka yang telah ditangkap, yakni, EW ditangkap di Lotim, NTB, pada 2 Oktober 2018.
“Epi ditangkap karena menyebar berita bohong yang menyebut wilayah NTB masih waspada bencana pada 28 September 2018,” terangnya.
Kemudian, JA ditangkap di Batam karena mengunggah gambar bohong soal gempa. Selanjutnya, UUF ditangkap di Sidoarjo karena telah mem-posting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta, pada 2 Oktober. Keempat, BK ditangkap di Manado karena pada 24 Agustus memuat tulisan yang sama dengan UUF.
“AIS ditangkap di Jeneponto lantaran pada 28 September 2018 mem-posting tulisan bendungan Bili-Bili retak disebabkan gempa,” lanjutnya.
Keenam, tersangka DR ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, karena pada 1 Oktober 2018 karena mengunggah tulisan serupa Uril. Selanjutnya, MM ditangkap di Surabaya, 3 Oktober 2018 karena mengunggah konten berita bohong soal berita gempa megathrust Pulau Jawa berkekuatan 8,9 SR.
Terakhir, MA ditangkap di Pekanbaru pada 3 Oktober karena sehari sebelumnya telah memuat tulisan informasi palsu prediksi BMKG Jakarta dan Jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dengan kekuakan 8,6 SR.
Kadiv Humas Mabes Polri menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial (Medsos), sehingga tidak percaya terhadap dengan informasi hoax atau bohong.
“Hati-hati dalam menggunakan Medsos, dan jangan langsung percaya terhadap informasi yang belum teruji kebenarannya,” himbaunya. (Wahyu P)
Comment