News Satu, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial B alias Kumis (52) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Kejahatan ini terjadi di rumah mereka di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Menurut Iptu Ari Muratno, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani melapor meskipun di bawah ancaman.
Pelaku memanfaatkan momen ketika rumah sepi, biasanya saat istrinya sedang bekerja, untuk melancarkan aksi bejatnya. Kejahatan ini pertama kali dilakukan pada tahun 2022 dan terakhir kali terjadi pada Desember 2023.
“B alias K selalu mencari kesempatan ketika rumah kosong untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Selama dua tahun, pelaku menggunakan ancaman dan iming-iming uang untuk mengendalikan korban. Pelaku mengancam akan melukai korban jika melaporkan tindakan tersebut kepada siapa pun. Selain itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban untuk menjaga mulutnya tetap tertutup.
“Korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku mengancam akan melukai korban dan mengiming-imingi uang Rp5.000 setiap kali melakukan aksinya,” tandasnya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat menambahkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenankan dengan Pasal berlapis tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Kasus seperti ini tidak hanya melibatkan pelanggaran fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari keluarga, justru menjadi korban kekerasan seksual oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya. (Den)