PPP Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 2–3 Persen

Jakarta, Minggu 5 Juli 2026 | News Satu- Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold kembali menghangat seiring pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Di tengah usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 hingga 7 persen, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, justru mengusulkan agar ambang batas diturunkan menjadi 2 hingga 3 persen.

Menurut Mardiono, penurunan ambang batas parlemen dinilai lebih mampu menjaga kualitas demokrasi karena memberikan ruang representasi yang lebih luas bagi partai politik dan aspirasi masyarakat.

“Kalau ingin membangun demokrasi yang transparan dan akuntabel, menurut pandangan saya ambang batas parlemen sebaiknya diturunkan dari empat persen menjadi tiga persen atau dua persen,” ujar Mardiono, Minggu (5/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap usulan sejumlah partai politik yang menghendaki kenaikan parliamentary threshold. Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen, sedangkan Partai Golkar mengusulkan angka 5 persen.

Mardiono menilai angka 2 hingga 3 persen merupakan pilihan paling realistis karena mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas sistem kepartaian dan keterwakilan politik.

Ia menegaskan penerapan ambang batas nol persen bukan solusi karena berpotensi memunculkan terlalu banyak partai politik yang dapat memperumit sistem demokrasi di Indonesia.

“Kalau nol persen tentu tidak mungkin. Itu akan membuka peluang munculnya ribuan partai politik. Sistem politik tetap harus dijaga agar berjalan efektif,” tandasnya.

Meski demikian, Mardiono menegaskan PPP akan menghormati hasil pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan pemerintah dan DPR, termasuk apabila nantinya diputuskan besaran parliamentary threshold yang berbeda.

Mardiono mengatakan PPP memiliki pengalaman panjang mengikuti berbagai sistem pemilu di Indonesia, mulai dari sistem tertutup, sistem terbuka, hingga penerapan maupun penghapusan berbagai mekanisme ambang batas.

“PPP sudah mengikuti pemilu sebanyak 11 kali. Kami pernah mengikuti sistem terbuka, sistem tertutup, ada parliamentary threshold maupun tanpa parliamentary threshold. Karena itu, kami siap menghadapi keputusan apa pun yang ditetapkan melalui mekanisme perundang-undangan,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan efektivitas sistem politik, Mardiono meminta pembahasan RUU Pemilu juga memperhatikan aspek keadilan demokrasi.

Menurutnya, demokrasi harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kekuatan politik untuk memperoleh representasi di parlemen sehingga tidak hanya menguntungkan partai-partai besar.

“Demokrasi dibangun untuk memberikan ruang kepada seluruh rakyat dalam menyalurkan hak politiknya. Jangan sampai demokrasi hanya dimonopoli kelompok tertentu,” ujarnya.

Pembahasan mengenai parliamentary threshold diperkirakan menjadi salah satu isu paling krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Besaran ambang batas yang nantinya disepakati akan memengaruhi peta persaingan politik nasional, peluang partai politik lolos ke DPR, serta konfigurasi parlemen pada Pemilu mendatang. (Den)