News Satu, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024- Presiden Joko Widodo secara tegas mengkonfirmasi bahwa jadwal Pilkada 2024 akan tetap dilaksanakan pada bulan November, dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
“Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada,” kata Presiden Jokowi, Kamis (9/5/2024).
Keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan jadwal, meskipun sebelumnya sempat ada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada guna menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2024.
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa jadwal Pilkada Serentak 2024 tidak dapat diubah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Pilkada Serentak 2024 akan diadakan di 37 provinsi di Indonesia, dengan 508 kabupaten/kota dari total 514 yang akan menyelenggarakan Pilkada. Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada usulan resmi yang diajukan untuk memajukan jadwal tersebut, sehingga tetap pada tanggal yang telah ditetapkan. (Den)