Jakarta, Minggu 1 Februari 2026 | News Satu- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan pentingnya menjaga independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul penunjukan pimpinan baru di jajaran Dewan Komisioner. Menurutnya, independensi OJK menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas sektor keuangan nasional.
OJK resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Friderica sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan pimpinan baru tersebut dilakukan setelah Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Said menyatakan keyakinannya bahwa OJK tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal meskipun jumlah komisioner berkurang.
“Dengan enam dewan komisioner yang tersisa, ditambah dua unsur dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, saya yakin delapan komisioner ini mampu melanjutkan kepemimpinan OJK secara efektif,” ujar Said, Minggu (1/2/2026).
Namun demikian, Said menekankan agar pemerintah dan DPR tidak mencampuri kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Ia mengingatkan, intervensi politik dapat merusak kredibilitas otoritas keuangan dan mengguncang kepercayaan pasar.
“Pemerintah dan DPR sebaiknya membatasi diri, baik dalam pernyataan maupun tindakan. Kewenangan OJK dan BI harus dihormati, peran kita cukup memberi masukan, bukan melakukan penilaian,” tegasnya.
Said juga menyoroti maraknya praktik manipulasi perdagangan saham atau dikenal dengan istilah “goreng saham”. Ia menilai praktik tersebut berpotensi mendistorsi harga wajar di pasar modal dan merugikan investor ritel.
“Pengendalian aksi goreng saham harus menjadi tanggung jawab OJK sebagai otoritas utama, bukan lembaga penegak hukum lain,” tandasnya.
Menurut Said, pelibatan aparat lain tetap dimungkinkan, namun harus berada di bawah koordinasi dan kendali OJK demi menjaga independensi lembaga.
Politisi Senior PDI Perjuangan juga menyinggung peran media sosial yang kerap digunakan untuk membangun opini pasar dan memicu coordinated trading behaviour. Said mendukung langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial serta penyedia jasa teknologi.
“Perusahaan efek dan pegiat media sosial perlu disertifikasi OJK agar kepatuhan dan etika perdagangan saham benar-benar terjaga,” ujarnya.
Selain pengawasan pasar modal, Said mengusulkan sejumlah kebijakan strategis bagi kepemimpinan baru OJK. Salah satunya terkait peningkatan batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen mulai Februari 2026, yang kemudian diperluas secara bertahap.
Ia juga mendorong transparansi kepemilikan emiten, termasuk pembukaan ultimate beneficial owner, agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat menilai risiko pasar Indonesia secara lebih akurat.
Di sektor asuransi, Said meminta OJK mengevaluasi kebijakan yang memperbolehkan perusahaan asuransi menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis di pasar saham, mengingat tingginya risiko spekulatif dan adanya pengalaman gagal bayar di industri tersebut.
Dalam jangka panjang, Said menilai OJK perlu mengkaji lebih dalam penempatan dana pensiun pada instrumen saham dan obligasi, terutama saat terjadi arus keluar dana asing dan penggunaan portofolio dana pensiun sebagai jaminan transaksi repo.
“OJK perlu merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas agar tidak merugikan pemilik dana pensiun serta meminimalkan risiko komplikasi di pasar saham dan obligasi,” pungkas politisi asal Sumenep, Madura itu. (Den)






