HEADLINEHUKRIMJAKARTAJATIMKORUPSINASIONALNEWSNEWS SATU

Sidang Perdana Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Jaksa Beberkan Modus Dan Kerugian Negara

×

Sidang Perdana Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Jaksa Beberkan Modus Dan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Jaksa Beberkan Modus Dan Kerugian Negara
Sidang Perdana Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Jaksa Beberkan Modus Dan Kerugian Negara

Jakarta, Jumat 5 September 2025 | News Satu- Sidang perdana kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta mengungkap kerugian negara mencapai Rp299 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng menyampaikan hal tersebut saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” tegas Fadil, Jumat (5/9/2025).

Jaksa Fadil merinci nilai kerugian mencapai Rp299 miliar yang dilakukan kelima terdakwa yakni Bam Benny (Eks Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta): Rp2,92 miliar, Bun Sentoso (Pemilik PT Indi Daya Group): Rp268,65 miliar, Agus Dianto (Direktur PT Indi Daya Group): Rp20,04 miliar, Fitriana (Karyawan PT Indi Daya Group): Rp4 miliar, Sischa (Manager PT Indi Daya Group): Rp3,7 miliar.

Lanjut Jaksa Fadil, Benny menyetujui kredit tanpa uji kelayakan komprehensif. Sementara itu, empat terdakwa lainnya didakwa merekayasa dokumen perusahaan untuk meloloskan pencairan dana.

“Bahwa pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar,” ungkap JPU.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah. Kasus ini menyingkap lemahnya pengawasan kredit perbankan. Fakta bahwa dokumen fiktif bisa meloloskan pencairan hingga setengah triliun rupiah menunjukkan adanya fraud sistemik yang bisa terjadi bukan hanya karena satu orang, melainkan melibatkan kolaborasi internal–eksternal.

Praktik kredit fiktif seperti ini sering kali dimanfaatkan untuk menyalurkan dana tanpa agunan jelas, yang pada akhirnya berujung pada Non-Performing Loan (NPL) dan kerugian negara. Sidang berikutnya diprediksi akan membuka fakta baru soal aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar lima terdakwa. (Den)

Comment