News Satu, Jakarta, Minggu 21 April 2024- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali, terkait kasus dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun detail tanggal belum diumumkan, kepastian akan segera disampaikan setelah persiapan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor,” katanya, Minggu (21/4/2024).
Sebelumnya, Muhdlor mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024.
“Meskipun demikian, KPK tidak akan mengizinkan alasan kesehatan menjadi alasan untuk menghindari proses hukum,” tandasnya.
Selain itu, Muhdlor juga berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Mustofa Abidin, yang sedang menyusun materi gugatan tersebut.
Langkah lain yang diambil oleh KPK adalah memberlakukan larangan bepergian selama enam bulan terhadap Muhdlor. Larangan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sementara, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, sambil berharap bahwa keadilan akan terwujud dan upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dengan tegas dan adil. (Den)