HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSINASIONALNEWSNEWS SATU

Skandal Korupsi Migas, Kejagung Periksa Empat Karyawan Pertamina

×

Skandal Korupsi Migas, Kejagung Periksa Empat Karyawan Pertamina

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Migas, Kejagung Periksa Empat Karyawan Pertamina
Skandal Korupsi Migas, Kejagung Periksa Empat Karyawan Pertamina

Jakarta, Selasa 2 September 2025 | News Satu- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memperdalam kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang menyeret sejumlah nama besar di industri migas. Penyidik memeriksa empat karyawan Pertamina dan anak usahanya, yakni AS, ABP, PA, dan BI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023.

“Saksi diperiksa atas nama tersangka HW dkk,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Selain pemeriksaan saksi, fokus publik tertuju pada buronan Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang sejak 10 Juli 2025 ditetapkan sebagai tersangka. MRC diduga melakukan manipulasi hukum dengan menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina. Praktik itu dianggap merugikan negara dan menguatkan dugaan adanya mafia migas yang sulit diberantas.

“Kami bakal menyisir negara lain untuk mencari keberadaan MRC. Informasi apa pun terkait lokasi yang bersangkutan akan kami tampung. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” tegas Anang.

Kasus ini mengingatkan publik pada perdebatan panjang tentang mafia migas di Indonesia. Nama MRC sendiri bukan sosok asing. Ia pernah dikaitkan dengan kasus besar pada 2015 dan kini kembali muncul dalam pusaran korupsi Pertamina.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan energi strategis menjadi tuntutan masyarakat. Jika kasus ini berhasil dituntaskan, hal tersebut akan menjadi tolak ukur komitmen negara dalam menegakkan hukum di sektor migas, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN energi. (Den)

Comment