Suap Eksekusi Lahan, KPK Tahan Ketua PN Depok Dan Empat Tersangka

Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang lembaga peradilan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep, Sabtu (7/2/2026).

Selain I Wayan Eka Mariarta, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.

Asep mengungkapkan, perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara PT Karabha Digdaya—perusahaan yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan—dengan masyarakat setempat.

Pada 2023, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi. Selanjutnya, pada Januari 2025, pihak perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan lantaran adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat. Dalam proses tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menunjuk jurusita sebagai penghubung satu pintu dengan pihak perusahaan.

Melalui perantara itu, muncul dugaan permintaan fee percepatan eksekusi lahan. Nilai awal yang diminta mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp850 juta.

“Uang tersebut diserahkan pada Februari 2026,” tandasnya.

KPK menyebut uang Rp850 juta itu diduga berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif perusahaan konsultan. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) dan mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi di Depok.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam, serta sejumlah barang bukti elektronik. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang diduga diterima Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dari PT DMV.

Kelima tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah menyampaikan pemberitahuan penahanan hakim kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji, serta pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. (Den)