News Satu, Jember, Kamis 21 Februari 2019- Unit Reskrim Polsek Jenggawah, Polres Jember berhasil meringkus tiga orang karena kepemilikan narkotika golongan 1 atau lebih di kenal sabu-sabu. Pelaku itu adalah MR (25) warga Jembesar, Lengkong, Mumbulsari. Ia ditangkap di Dusun Renes Desa Wirowongso Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Kemudian AW (26), warga Suco, Mumbulsari dan HS (34), warga Dusun gambiran, Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari. Keduanya diamankan di Dusun Mandigu Desa Suco, setelah Polsek Jenggawah melakukan pengembangan terhadap pelaku MR.
“Saat ini ketiga pelaku kami amankan di Mapolsek Jenggawah guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Jenggawah, AKP Udik Budiarso, Kamis (21/2/2019).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip bungkus plastik sekira memiliki berat kotor 0, 2 gram Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 unit HP merk Oppo F3 warna Hitam berikut kondom HP (tempat menyembunyikan sabu).
“Kami amankan pula 13 klip bungkus plastik sekira memiliki berat kotor 2,20 gram Narkotika Golongan I jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp. 1.750.000, 17 klip bungkus plastik kosong dan alat penghisap sabu,” tandas Kapolsek. (Faqih)
Comment