HEADLINEHUKRIMJEMBERKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONAL

Polisi Gerebek Rumah di Jenggawah, Temukan Kabel Curian Senilai Rp 800 Juta

1702
×

Polisi Gerebek Rumah di Jenggawah, Temukan Kabel Curian Senilai Rp 800 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Rumah di Jenggawah, Temukan Kabel Curian Senilai Rp 800 Juta
Polisi Gerebek Rumah di Jenggawah, Temukan Kabel Curian Senilai Rp 800 Juta

News Satu, Jember, Kamis 16 Mei 2024- Polsek Jenggawah, Polres Jember, Polda Jatim, menggerebek sebuah rumah di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, yang diduga menjadi tempat penimbunan kabel curian milik PT Telkom. Nilai barang curian ini diperkirakan mencapai Rp 800 juta.

Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

“Setelah menerima laporan warga, kami segera menindaklanjuti. Tim Reskrim langsung mendatangi lokasi dan menemukan tumpukan kabel milik PT Telkom di dalam rumah, termasuk di ruang tamu dan kamar-kamar,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2024)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua penghuni rumah yang diduga sebagai penadah barang curian. Keduanya berinisial SU (27) dan TH (25), warga Madura yang baru seminggu mengontrak rumah tersebut.

“Saat dimintai keterangan, mereka mengakui bahwa kabel-kabel tersebut milik seorang rekan mereka. Mereka dipekerjakan untuk menguliti kabel dan mengambil tembaganya untuk dijual kembali,” tambah Eko.

Lanjut Kapolsek Jenggawah, kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidk. Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan besar di balik pencurian kabel milik PT Telkom ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kabel PT Telkom sepanjang kurang lebih 2.000 meter yang telah dipotong-potong menjadi ukuran 1 dan 2 meter. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. (Ugi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.