News Satu, Jombang, Kamis 21 Maret 2019- Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) masih marak terjadi. Terbukti, Satuan Reserse narkoba Polres Jombang mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto.
“Terungkapnya peredaran narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian selama 1 bulan lamanya kami melakukan pengintaian dan kemudian penangkapan terhadap kedua tersangka saat menggelar pesta sabu-sabu di sebuah rumah,” terang AKP Moch Mukid S.H., Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (21/3/2019).
Selain mengamankan dua orang tersangka yakni, Jayadi alias Yadi (26) asal Jalan Tanah merdeka X RT 07/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kec Ciracas, Jakarta Timur yang tinggal di Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, dan Farodin alias Rodin (48) warga Alang alang Caruban, Kecamatan Jogoroto Jombang.
Petugas juga mengamankan beberapa Barang Bukti (BB), berupa 1 buah HP merk NEXCOM warna biru yang digunakan untuk transaksi sabu-sabu,1 bekas bungkus rokok surya yang didalamnya terdapat 1 plastik klip diduga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,21 gram -1 plastik klip diduga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,15 gram. Beserta 1 buah kaleng bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 2 buah pipet kaca yang diduga didalamnya terdapat sisa sabu, 1 batang sedotan kecil sebagai skop, 1 lembar kerta tissue dan seperangkat alat hisap (Bong).
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Asep)
Comment