HEADLINEHUKRIMKEDIRIKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONAL

Polres Kediri Bongkar Aksi Perampokan Minimarket dan Pembobolan ATM

709
×

Polres Kediri Bongkar Aksi Perampokan Minimarket dan Pembobolan ATM

Sebarkan artikel ini
Polres Kediri Bongkar Aksi Perampokan Minimarket dan Pembobolan ATM
Polres Kediri Bongkar Aksi Perampokan Minimarket dan Pembobolan ATM

News Satu, Kediri, Minggu 8 September 2024- Polres Kediri, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus perampokan yang melibatkan dua pelaku yang diduga juga terlibat dalam pembobolan mesin ATM. Dalam kasus ini, dua warga Kediri ditangkap, yakni Wildan Aprilino Islach (29) dan Tri Yudhi Aprilianto Sungkono (29).

“Kami berhasil menangkap pelaku di kediaman mereka berkat kerja sama tim gabungan dari berbagai unit kepolisian,” jelas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.IK, Minggu (8/9/2024).

Perampokan yang dilakukan oleh Wildan dan Tri Yudhi terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di New Mart yang terletak di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan sebuah minimarket di Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Setelah melakukan aksi perampokan, pelaku tidak berhenti sampai di situ; mereka juga membobol mesin ATM di wilayah Ngasem.

“Setelah kami tangkap, kami menemukan barang bukti yang sangat mengejutkan. Pelaku membawa pistol mainan, air softgun, dua tabung gas oksigen, satu tabung steam, dan satu kacamata las. Semua alat ini direncanakan untuk digunakan dalam aksi pembobolan mesin ATM di Ngasem,” terang AKBP Bimo.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan penggunaan alat-alat yang tidak biasa dalam aksi kriminal. Penggunaan tabung gas oksigen dan kacamata las menunjukkan niat pelaku untuk melakukan perampokan dengan perencanaan matang dan persiapan yang cermat.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Keberhasilan penangkapan ini berkat kepekaan masyarakat dan kerja keras tim kami. Kami terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada kasus lain yang mungkin melibatkan kedua pelaku,” tambah AKBP Bimo.

Kini, Wildan dan Tri Yudhi harus menghadapi proses hukum atas serangkaian tindakan kriminal yang mereka lakukan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di tengah masyarakat. (Santo)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.