HUKRIMKEDIRINARKOBANEWSREGIONAL

Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Narkoba Dan Ribuan Pil Dobel L

×

Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Narkoba Dan Ribuan Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini
Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Narkoba Dan Ribuan Pil Dobel L
Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Narkoba Dan Ribuan Pil Dobel L

News Satu, Kediri, Jumat 3 Maret 2023- Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu MS (25) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ditangkap Satreskoba Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Herianto, SH, MH, mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Satreskoba Polres Kediri Kota dari masyarakat.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kebenaran MS merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan tersangka MS ini, bermula dari laporan yang diterima petugas Satreskoba Polres Kediri Kota,” terangnya, Jumat (3/3/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya, kemudian pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap MS di rumahnya di Kecamatan Grogol. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,52 gram beserta plastik pembungkusnya.

“Ada beberapa Barang Bukti (BB) yang kami amankan,” tandasnya.

Selain Narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 10 butir narkotika jenis pil ekstasi, dan 3,5 butir psikotropika jenis pil Alprazolam. Kemudian juga ditemukan 11 butir psikotropika jenis pil Rikloma dan 21.920 butir obat keras jenis pil dobel L yang disimpan di atas kasur dalam kotak kardus yang berada di kamarnya.

“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni atas dugaan menyediakan narkotika golongan, Pasal 112 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Sedangkan untuk Pengedaran pil dobel L, akan dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Santo)

Comment