ARTIKELEKONOMIKOTA DEPOKNEWSREGIONAL

Kompetensi Syariah Bagi Auditor Syariah

×

Kompetensi Syariah Bagi Auditor Syariah

Sebarkan artikel ini
Kompetensi Syariah Bagi Auditor Syariah
Kompetensi Syariah Bagi Auditor Syariah

Salah satu fungsi yang memainkan peran penting dalam meningkatkan sistem pengendalian internal organisasi, menganalisis risiko dan menyediakan jasa konsultasi adalah audit internal.Sebuah penelitian oleh Shafii et al. (2013) menemukan bahwa pengetahuan dalam syariah dan akuntansi diperlukan untuk auditor internal yang melakukan audit syari’ah.

Dalam pandangan dunia Islam, kompetensi individu adalah kebutuhan yang menjamin ketersediaan sumber daya manusia dalam bentuk manajemen bakat manusia untuk menghasilkan wadah yang cukup dan staf yang kompeten dan ahli syariah yang sangat penting untuk menjadi penggagas inovasi produk dan jasa keuangan Islam (Laldin 2011).

Kompetensi auditor dapat dilihat dari tiga komponen, yaitu dari segi pengetahuan, keterampilan dan karakteristik lain. Setiap komponen mempunyai beberapa aspek turunan yang dapat dijadikan tolak ukur dalam menilai seorang auditor dapat dikatakan kompeten atau tidak.

Dari komponen pengetahuan memiliki 12 aspek, diantaranya Pemetaan Risiko, Pengendalian Internal, Hukum Dagang Dan Co., Bisnis, Akuntansi, Matematika, Mengidentifikasi Daerah Risiko Utama, Perbankan Konvensional, Audit, Fiqh Muamalah, Perbankan Islam, Syariah.

Untuk komponen keterampilan, aspek yang harus dimiliki diantaranya adalah keterampilan mengenai Dokumentasi, Teknologi Informasi, Keterampilan Negosiasi dengan auditee, Penulisan Laporan, Berfikir Analitis, Komunikasi, Audit.

Sedangkan untuk komponen karakteristik lain, aspek yang yang harus dimiliki ialah Visi yang Kuat, Pikiran Skeptis, Proaktif, Independensi, Etika dan Kerahasiaan, Professional, Dedicated, Integritas, Pikiran Ingin Tahu, Semangat dan Tertarik, Komitmen, Kerja Tim, Sikap yang Baik atau karakter yang kuat dan kemauan untuk Belajar.

Beberapa aspek diatas adalah aspek yang harus dimiliki oleh seorang auditor agar memenuhi standar kompetensi auditor syariah. (Nida/N1)

Comment