News Satu, Kota Depok, Rabu 10 Oktober 2018– Audit kepatuhan syariah dilakukan untuk memungkinkan komite syariah untuk mengekspresikan suatu pendapat bahwa operasi lembaga keuangan syariah dilakukan sudah sesuai dengan fatwa, putusan dan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam atau Standar Akuntansi Organisasi dan Lembaga Keuangan Syariah (AAOIFI). Artikel ini dikirimkan oleh Triana Rebeta Mahaiswa STEI SEBI Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), ke redaksi newssatu.com, Rabu (10/10/2018).
Disini penulis ingin mengetahui pemeriksaan sejauh mana kepatuhan lembaga keuangan syariah dalam pemeriksaan seperti kontrak perjanjian, produk, transaksi, alokasi anggaran dalam hal sisitem syariah dalam laporan keuangan, dimana tujuannya untuk memasatikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, adapun tanggung jawab keuangan syariah harus merujuk pada sistem syariah dimana terkait tentang kebijakan dan perjanjian, sistem syariah ini digunakan untuk memastikan bahwa dokumen yang relevan dan menyediakan sumber daya cukup.
Akademisi Akuntansi, Praktisi Audit, dan Sarjana Syariah dalam praktik
Audit Syariah untuk Lembaga Keuangan Islam yang menyoroti pentingnya mengembangkan sebuah yang tepat dari masalah kepatuhan Syariah (Shahul Hameed, 2007). Namun, di Malaysia standar kepatuhan keuangan islam tidak ada. Audit kepatuhan syariah eksternal dan internal belum dibuat wajib oleh legulator di Malaysia, sedangkan standar kepatuhan Syariah atau kerangka audit yang digunakan sebagai pedoman dalam menerapkan kepatuhan syariah eksternal dan internal.
Pengembaangan program audit syariah juga sangat penting untuk memastikan prosedur lembaga keuangan syariah yang berlandasan maqosid syariah, dengan adanya program audit syariah bertujuan untuk mengurangi risiko ketidakpatuhan syariah dan sangat penting untuk operasi lembaga keuangan syariah dan sangat penting untuk keberlanjutan lembaga keuangan Islam.
Selain itu ada juga studi yang mengidentifikasi masalah dan tantangan
Proses kepatuhan syariah dilembaga keuangan syariah pada tata kelola perusahaan dan kepatuhan Syariah dilembaga yang menawarkan jasa keuangan Islam (Grais & Pellegrini, 2006). Audit kepatuhan syariah dilakukan untuk mengelola risiko operasional dilembaga keuangan islam, dan proses manajemen resiko. Adapun enam (6) prinsip prinsip manajemen resiko yang ditunjukan oleh dewan layanan keuangan islam.
Katagori risiko yaitu pertama, risiko kredit, risiko investasi, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko pengembalian dan risiko operasional, tulisan ini akan lebih fokus pada risiko operasional dilembaga keuangan syariah. ‘’panduan prinsip manajmen risiko untuk lembaga (selain lembaga asuransi “ menyajikan 15 prinsip yang mencakup prinsip umum dan riskio khusus.
1. lembaga keuangan islam harus memilki manajemen risiko yang komprehensif dan proses laporan , dimana proses laporan harus dipertimbangkan dengan langkah-langkah yang tepat untuk dipatuhi dengan aturan dan prinsip syariah.
2. lembaga keuangan harus memilki strategi untuk pembiayaan.
3. lembaga keuangan melakukan peninjauan uji tutas berkenaan dengan counterparty sebelum meutuskan pilihan instrument keuangan islam.
4. lembaga keuangan harus memilki landasan yang tepat untuk mengukur dan melaporkan risiko kredit pembiayaan syariah.
5. lembaga keuangan harus menerapkan teknik mitigasi risiko kredit yang sesuai syariahdalam pembiayaan syariah.
6. harus memilki strategi yang tepat untuk manajemen risiko dan pelaporan proses sehubungan karakteristik risiko dari investasi ekuitas.
7. harus memastikan konsisten terhadap dampak pontensial perhitungan alokasi.
8. lembaga keuangan dalam perpanjangan investasi mudarabah dan musyarakah ditentukan oleh persetujuan dewan layanan keuangan islam.
9. lembaga keuangan islam harus memilki kerangka kerja yang tepat untuk manajemn resiko pasar.
10. harus memikili kerangak kerja manajemn likuiditas. Kesebelas, lembaga keuangan syariah mengasumsikan risiko likuiditas dana berbasis syariah untuk mengurangi risiko.
11. proses manajemen risiko dan pelaporan yang komperhesif harus ditetapkan plen lembaga keuangan. Ketiga belas, memastikan kerangak kerja yang tepat untuk mengelola risiko komersial. Keempatbelas,harsu memiliki sistem konrol yang memadai. Kelimabelas, harus memilki mekanisme yang tepat untuk melindungi kepentingan penyedia dana.
Kesimpulan
Risiko Non-Kepatuhan yang dihadapi oleh lembaga keuangan dapat dikurangi melalui Audit Kepatuhan Syariah. Komite Syariah yang memiliki tanggung jawab terhadap
lembaga keungan sepenuhnya sesuai Syariah dapat mengandalkan informasi dari pekerjaan audit yang bahwasananya dilakukan pada berbagai aspek operasi pelaporan sistem syariah. Audit syariah akan berfungsi sebagai mekanisme dalam lembaga keuangan Islam sehingga memberikan verifikasi bahwa laporan keuangan islam beroperasi pada aturan atau prinsip Syariah. (Triana/red)