HEADLINEHUKRIMKOTA PALUNARKOBANEWSNEWS SATUREGIONAL

Polda Sulteng Sita 15 Kilogram Dari Tangan Kurir Narkoba

2467
×

Polda Sulteng Sita 15 Kilogram Dari Tangan Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng Sita 15 Kilogram Dari Tangan Kurir Narkoba
Polda Sulteng Sita 15 Kilogram Dari Tangan Kurir Narkoba

News Satu, Palu, Kamis 16 Mei 2024- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang kurir berinisial IL yang membawa 15 kilogram narkotika jenis sabu di jalur Trans Sulawesi, tepatnya di Kecamatan Taweli, Kota Palu, pada Kamis (16/5/24).

“IL yang merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Mawawola, Kabupaten Sigi ditangkap saat membawa kendaraan roda dua dengan barang bukti sebanyak 15,450 kilogram sabu di jembatan Taweli pada 11 Mei 2024 pukul 00.30 Wita,” ungkap Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring, S.I.K, Kamis (16/5/2024).

Menurut AKBP Pribadi Sembiring, pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus pencurian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa IL merupakan bandar narkoba skala kecil yang sudah lama dipantau oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah lama memantau pelaku sebelumnya. Saat menerima informasi bahwa pelaku akan melakukan penjemputan barang, kami mengikuti dan menangkapnya bersama dengan barang bukti berupa 15 paket sabu dalam kemasan baru serta sembilan paket kecil,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IL membawa sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta. Barang tersebut kemudian akan diantarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 15 kilogram sabu, satu unit telepon seluler, dua buah kartu SIM, dua tas, dan satu sepeda motor,” jelas AKBP Pribadi Sembiring.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta mengejar terduga pelaku lainnya, termasuk seseorang berinisial I yang merupakan penerima barang tersebut.

“Barang tersebut diduga masuk melalui jalur laut. Kami sedang mendalami apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional dan apakah I sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

Tersangka IL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara minimal enam tahun, serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun. (Wahyu P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.