News Satu, Langsa Aceh, Kamis 27 April 2017- RK (22) warga Desa Alue Kaol, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap petugas kepolisian resort (Polres) Langsa Aceh, Provinsi Aceh. RK ditangkap Polisi karena telah diduga melakukan penikaman terhadap Handoko (18) hingga meninggal dunia.
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar, ZA, SIK, Melalui Kapolsek Rantau Selamat AKP Suyono mengatakan, tersangka pembunuhan, diduga mengalami gangguan jiwa. Karena pelaku sempat membuat gegera warga dengan membakar sajadah, dan tidak sholat di Mushola, serta kendaraan roda dua milik warga juga dibakar. Sehingga pelaku sempat dipasung oleh keluarganya agar tidak meresahkan warga.
Setelah menjalani pasung dan pengobatan selama enam (6) bulan, perilaku pelaku kembali normal seperti masyarakat biasanya. Namun tidak disangka pelaku melakukan penusukan terhadap Handoko.
“Awalnya warga menyangka pelaku sudah sembuh dari sakit gangguan jiwanya, namun ternyata pelaku masih belum sembuh total dan akhirnya menusuk Handoko (korban), hingga meninggal dunia,” terangnya.
Meski diduga mengalami gangguan jiwa, petugas kepolisian sektor (Polsek) Selamat Rantau tetap melakukan penahanan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, penangkapan tersebut juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Selain itu kami akan memeriksa kejiwaan tersangka,” pungkasnya. (N15)
Comment