News Satu, Lombok, Rabu 5 April 2023- Polda Nusantara Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dan menyiata puluhan karung.
Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengatakan, penindakan penyitaan barang bekas tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, untuk menindak pelaku yang memperdagangkan pakaian impor bekas.
“Presiden menyampaikan dengan jelas, kegiatan impor thrifting ini tidak menjadikan perekonomian menengah kecil itu berkembang,” katanya, Rabu (5/4/2023).
Dalam kasus ini, lanjut Kapolda NTB, pihaknya mengamankan satu orang berinisial NM warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Barang tersebut dikuasai oleh MN di mana yang bersangkutan, mendapatkan barang dari pulau sebelah (Bali),” tandasnya.
Puluhan karung yang berhasil disita tersebut, diperkiarakan memiliki nilai jual pakaian bekas mencapai ratusan juta rupiah.
“Perkiraan kami, dari 31 bal Thrifting berkisar harga Rp 90 sampai Rp 150 juta,” tukasnya.
Ia menjelaskan hal tersebut setelah mendapatkan barang pakaian bekas dari Bali, pelaku kemudian menjualnya, secara eceran baik offline maupun online lewat Facebook.
“Pelaku menjual lewat media sosial dengan akun Facebook dan selain itu pelaku melakukan penjualan langsung ke pengecer dalam bentuk bal yang di lakukan di rumah pelaku,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jenis Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas juncto Pasal 110, Pasal 35 Undang- Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (Andi)
Comment