News Satu, Makassar, Kamis 30 Maret 2023- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil membongkar praktek penyelundupan ratusan bal pakaian bekas impor di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang terletak di Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, jika ada penyelundupan pakaian bekas impor. Kemudian Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Perdagangan langsung melakukan penggrebekan di wilayah kawasan pergudangan KIMA Makassar dan mengamankan barang bukti.
“Penemuan ratusan bal karung berisi pakaian bekas impor ilegal atau cakar ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pekerja yang sedang mengemas pakaian tersebut,” terang Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Helmy Kwarta Kusuma Rauf, Kamis (30/3/2023).
Lanjut Kombes Pol. Helmy Kwarta mengatakan, sedangkan pemilik dari barang impor pakaian tersebut diduga melarikan diri saat dilakukan penggrebekan. Namun demikian, pihaknya telah mengantongi identitasnya.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian memasang garis Polisi di dalam gudang. Barang bukti ratusan bal karung berisi pakaian bekas/cakar akan diangkut guna diamankan,” tandasnya.
Dirreskrimsus menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi, melakukan patroli, dan mengawasi masuknya barang-barang pakaian bekas impor itu ke wilayah Sulsel. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
“Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” pungkasnya. (Arif)