Lumajang, Kamis 28 Agustus 2025 | News Satu- Polres Lumajang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick-up Daihatsu Grand Max. Satu tersangka berinisial IKA (42), warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, ditangkap polisi sebagai penadah mobil curian, sementara dua pelaku utama masih buron.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, modus pencurian dilakukan dengan cara merusak kaca kabin belakang, masuk ke dalam kendaraan, lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu.
“Pelaku masuk dengan cara membobol jendela belakang mobil, kemudian menyalakan mesin memakai kunci palsu. Saat ini dua pelaku utama sudah masuk daftar DPO,” ungkap Kapolres, Kamis (28/8/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu (23/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Mobil milik Yanto, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, hilang saat diparkir di depan toko.
Polisi melakukan pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan. Hasilnya, mobil terdeteksi berada di sebuah gudang dekat rumah tersangka IKA. Saat dilakukan penggeledahan, mobil ditemukan dalam kondisi ditutupi jaring kasa dan tumpukan kayu, bahkan sempat disembunyikan di kandang ternak.
Selain kendaraan, polisi menemukan bukti komunikasi antara IKA dan pelaku utama. Dari hasil penyidikan, IKA berperan menyembunyikan mobil curian sekaligus penadah.
“Mobil curian itu disamarkan di gudang dan kandang ternak. Dari bukti komunikasi, ada koordinasi jelas dengan pelaku utama sebelum penyerahan mobil,” jelas Kapolres.
Polisi mengungkap bahwa IKA bukan orang baru dalam kasus kriminal. Ia juga masuk DPO kasus 2021. Kini, penyidik masih memburu dua pelaku utama yang identitasnya sudah dikantongi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Kami pastikan kasus ini segera terungkap. Dua pelaku utama masih kami buru,” tegas Kapolres Lumajang. (Imam)
Comment